Saturday, 15 April 2017

Contoh Tata Tertib Perpustakaan Sekolah/Umum

Galeri Guru : Selamat berjumpa kembali dengan admin di website galeriguru.net, dimana pada kesempatan yang baik ini saya akan memberikan informasi seputar tata tertib perpustakaan. Perpustakaan itu sendiri ada dua jenis, yaitu perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum. Baiklah langsung saja akan saya uraikan dibawah ini tentang Tata tertib perpustakaan.

Contoh Tata Tertib Perpustakaan Sekolah/Umum

A. Tata Tertib Perpustakaan.
Agar pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi berjalan dengan lancar dan teratur perlu dibuat peraturan berupa tata tertib sehingg dapat dijadikan pegangan peraturan berupa tata tertib yang baik oleh pengunjung maupun oleh petugas perpustakaan sekolah/umum

Tata tertib ini sebaiknya dibuat oleh panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah, guru-guru, panitia perpustakaan dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Tata tertib ini harus dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah di pengerti oleh semua pengunjung. Masalah-masalah yang harus di cantumkan dalam tata tertib meliputi :
  1. Sifat dan status perpustakaan sekolah
  2. Keanggotaan perpustakaan sekolah
  3. Bahan-bahan pustaka yang tersedia
  4. Sanksi dan hukum bagi pelajar
  5. Iuran bagi setiap anggota
  6. Sistem penyelenggaraan
  7. Waktu pelayanan atau jam buka

Rumusan tata tertib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan sekolah agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, rumusan tata tertib yang telah dibuat itu dituliskan pada selembar kertas manila. Usahakan ditulis dengan baik, indah, berseih dan dapat dibaca dengan jelas. Setelah ditulis tempelkan pada tembok yang sekiranya mudah dibaca oleh setiap pengunjung. Cara kedua, adalah setiap anggota baru diberi selembar tata tertib. Jadi rumusan tata tertib yang telah dibuat itu dietik pada kertas sil dan distensil sebanyak mungkin. Setelah distensil diberikan kepada setiap orang atau murid yang baru mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan sekolah.

Pada setiap tata tertib perpustkaan sekolah dicantumkan sanksi-sanksi tertentu bagi pengunjung yang melanggar larangan-larangan atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, antara lain :
  1. Merokok, makan, minum diruang perpustakaan
  2. Membuat ganduh, berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan berenda gurau di dalam ruang perpustakaan
  3. Merusak bahan-bahan pustaka dan perlengkapan perpustakaan
  4. Mencoret-coret bahan-bahan pustaka, meja, kursi dan perlengkapan lainnya
  5. Memindahkan letak buku sehingga tidak sesuai dengan sistem penempatan yang berlaku
  6. Membawa keluar buku-buku dari perpustakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara administratif
  7. Membuang samapah disembarang tempat
  8. Terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya
Pengunjubg perpustakaan sekolah yang melanggar larangan-larangan tersebut diatas harus diberi sanksi-sanksi atau hukuman tertentu yang bersifat mendidik, misalnya pengunjung yang sengaja atu tidak sengaja terlambat mengembalikan pinjamannya dikenakan dena Rp.500/buku./hari, pengunjung yang merusak bahan-bahan buku pustaka harus memperbaiki kembali, pengunjung menghilangkan buku harus menggantinya dengan judul yang sama atau hampir mirip dengan buku yang dipinjamnya. Pengunjung yang membawa keluar buku-buku tertentu tanpa melalui prosedur peminjaman yang berlaku harus dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dalam waktu tertentu dan sebagainya. sanksi-sanki tersebut harus benar-benar diterapkan tanpa memandang siaoa pelanggannya, apakah yang bersangutan itu anak guru, kepala sekolah atau bukan.

B. Tata tertib dalam peminjaman
Pelayanan peminjaman adalah kegiatan kerja yang berupa pemberian bantuan kepada pemakai perpustakaan dalam proses peminjaman dan pengembalian pustka. Kegiatan kerja ini sering disebut dengan istilah "Sirkulasi". Sirkulasi mengandung maksud mengedarkan kolekasi perpustkaaan kepada pemakainya. Setiap perpustkaan pasti memiliki kegiatan seperti ini, meskipun tidak semua perpustakan meminjamkan kolekasinya untuk dibawa keluar perpustakaan. Banyak perpustakaan khusus, atau perpustakaan yang memiliki kolekasi langka, atau jumlah koleksinya terbatas, tidak meminjamkan bahan pustakanya keluat perpustakaan. Mungkin ada suatu lembaga yang memiliki kolekasi cukup berbobot, tetapi tidak memiliki ruang kaca, maka kolekasi tersebut seyogyanya diatur untuk boleh di pinjam keluar, meskipun dengan syarat-syarat yang berat.

Pustakawan harus pandai menetukan kebijakan dalam mengatur pelayanan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perpustkaan yaitu :
  • Ruang perpustakaan kecil dan jumlah kolekasi sangat terbatas namun merupakan sumber informasi mutahir. Situasi ini dapat diatasi dengan membuat persyaratan peminjaman yang dapat meminjamkan buku pustaka agar tidak hilang
  • Terbatanya jumlah tenaga perpustakaan. Situasi ini dapat diatasi dengan waktu pelayanan. Misalnya tidak setiap haru hanya beberapa jam (tidak selama jam kerja)
Peraturan tata tertib perpustakaan
Sistem layanan : sistem untuk melayani peminjaman buku dapat di pilih sistem yaitu
a. Sistem terbuka
Di dalam sistem terbuka ini memerlukan :
  1. 1. Ruangan yang luas - Jarak antara rak yang satu dengan rak yang lainnya harus luas sehingga pengunjung dapat bergerak untuk melihat kolekasi buku. Rak buku tidak boleh terlalu tinggi agar pengunjung tidak kesulitan dalam mengambil buku. Tata letak buku juga di atur sehingga pengawas mudah mengawasi pengujung tanpa harus mengganggunya.
  2. 2. Kalatog - Pengaturan dan penataan buku harus sesuai dengan petunjuk dengan petunjuk katalog. Rambu-rambu harus ringkas dan jelas dan dipasang pada tempat yang tepat sehingga pengembalian buku di letakan di tempat yang benar.
  3. 3. Keterangan dan kebersihan - ruangan yang memuat banyak orang biasanya menjadi gaduh dan kotor, maka perlu dipersiapkan kiatrnya agar ketenagan dan kebersiahan terjaga
b    b. Sistem tertutup
Dalam sistem tertutup memerlukan :
1    1. Ruangan yang terpisah
Karena pengunjung tidak boleh masuk ke ruang koleksi maka arus ada ruang pemisah antara ruang koleksi dan ruanagan yang dapat dimasuki pengunjung. Ruangan pemisahnya bisa menggunakan alamari atau menempatkan rak rak dengan jarak sempit dan tinggi dan hanya petugas yang bisa mengambilnya misalkan dengan menggukan tangga
2    2. Katalog
Katalog yang disediakn harus lengkap sehingga dapat digunakan  untuk menelusuri koleksi buku buku, baik nama pengarang, judul, maupun subjek/isi buku
1.2            Tata tertib peminjaman
Tata tertib peminjaman adalah kumpulan peraturan untuk menjaga ketertiban peminjaman dan pengambilan buku yang di edarkan/ sirkulasi
Dalam tata tertib di tentukan :
i.                  Hari dan jam buka perpustakaan
Apabila jumlah tenaga terbatas, pelayanan tidak harus sama dengan lama jam kerja pegawai. Jam kerja 37,5 jam seminggu, tidak seluruhnya diperuntukan memberikan layanan. Pelayanan perpustakaan tidak harus setiap hari, boleh 5-3 hari saja dalam seminggu. Jamnya pun tidak harus dari ham 07:00-14:00
ii.             Syarat keanggotaan
Setiap perpustakaan berhak menentukan siapa yang boleh dan berhak menggunakan perpustakaan, baik untuk berkunjungan, membaca maupun meminjam perpustakaan. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota dicantumkan dalam tatatertib 
iii.           Jumlah peminjaman
Dalam tatatertib harus disebutkan jumlah buku yang boleh dipinjamkan dalam batas waktu tertentu oleh seorang peminjam. Ketentuan jumlah buku yang di pinjamkan merupakan hasil perkiraan dan perbandingan jumlah koleksi dengan peminjaman.
iv.            Lama waktu peminjaman
Dalam tatatertib juga harus disebutkan lama waktu peminjaman. Ketentuan misalnya satu minggu, satu/ dua bulan, semua itu juga dasar perkiraan jangan sampai  semua buku koleksi habis di pinjamkan
v.           Sanksi pelanggaran 
Dalam menyetapkan sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda uang, skorsing tidak boleh pinjam buku dll.

2. Tata tertib dan ketentuan perpustakaan
  1. Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional merupakan Perpustakaan Khusus yang memiliki fungsi utama mendukung, menunjang dan melayani organisasi induk (Kementerian Pendidikan Nasional).
  2. Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional juga membuka layanan kepada umum dengan persyaratan khusus.
  3. Layanan perpustakaan buka setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 09.00 - 17.00 dan Sabtu mulai pukul 09.00 - 14.00. (Minggu dan hari libur nasional tutup).
  4. Pengunjung perpustakaaan (pemustaka) diwajibkan menitipkan barang bawaannya yang berupa tas, kantong plastik, jaket dan sejenisnya di tempat penitipan serta mengisi buku tamu yang disediakan.
  5. Barang-barang berharga seperti telepon genggam (HP), uang, perhiasan, laptop, berkas penting dan semacamnya agar tidak dititipkan. Kehilangan barang-barang tersebut di luar tanggungjawab Perpustakaan Kemendiknas. Jika perlu mintalah tas transparan pad a pertugas penitipan tas untuk membawa barangbarang tersebut.
  6. Tidak diperkenankan melakukan tindakan/perbuatan yang dapat mengganggu pemustaka lainnya.
  7. Memelihara kebersihan dan keutuhan koleksi yang digunakan baik di dalam maupun di luar perpustakaan. Merobek dan merusak koleksi dianggap sebagai tindakan pencurian.
  8. Tidak membuat coretan di meja, dinding, dan koleksi perpustakaan.
  9. Memelihara kebersihan lingkungan dan fasilitas perpustakaan serta membuang sampah pad a tempat yang telah disediakan.
  10. Meletakkan koleksi yang telah dibaca/digunakan di atas meja baca, dan tidak sekali-kali menyusun koleksi di rak.
  11. Merokok, makan, dan minum di ruang koleksi dan ruang baca tidak diperkenankan.
  12. Penggunaan telepon genggam di area perpustakaan tidak diperkenankan.
  13. Mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya dan mematuhi peraturan peminjaman koleksi yang berlaku.
  14. Perpustakaan hanya bisa meminjam koleksi sesuai dengan ketentuan keanggotaan yang berlaku di Perpustakaan Kemdiknas.
  15. Petugas perpustakaan berhak untuk memeriksa buku/barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan.
  16. Ketentuan Peminjaman Koleksi:
  17. a. Membawa kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas yang masih berlaku;
  18. b. Peminjaman hanya boleh dilakukan oleh pemilik kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas dan tidak dapat diwakilkan
  19. c. Jumlah peminjaman maksimal koleksi untuk jenis keanggotaan Basic: 1 buku dan 1 audiovisual, Reguler: 2 buku dan 1 audiovisual, dan Premium: 3 buku dan 2 audiovisual
  20. d. Lama peminjaman maksimal14 hari, dengan perpanjangan 1 kali
  21. e. Keterlambatan pengembalian koleksi akan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama jumlah hari keterlambatan
  22. f. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, akan dikenakan sanksi keanggotaan blacklist dan koleksi yang masih dipinjam akan diambil oleh petugas yang berwenang
  23. g. Pastikan koleksi yang Anda pinjam dalam kondisi baik, apabila saat pengembalian rusak maka Anda bersedia untuk menggantinya
  24. Ketentuan penggunaan layanan Komputer Internet
  25. Membawa kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas yang masih berlaku
  26. Penggunaan komputer internet maksimal 60 menit dan dapat diperpanjang untuk 60 menit berikutnya jika tidak ada yang mengantri
  27. Ketentuan penggunaan layanan audiovisual
  28. Hanya dapat digunakan oleh pengunjung yang telah memiliki dan membawa kartu anggota perpustakaan
  29.  Pemutaran film berupa CD, VCD, DVD, Blue ray, dan Video Cassette hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari
  30. Penggunaan perangkat audio visual untuk memutar koleksi dari luar perpustakaan tidak diperkenankan
  31. Anggota perpustakaan yang dikirimkan surat pemberitahuan keterlambatan via Pos dikarenakan telah melewati batas waktu peminjaman lebih dari 2 (dua) hari, bersedia mengganti biaya pengiriman via pos tersebut.

    Daftar Pustaka
    Bafadal.Ibrahim.2008.Pengelolaan perpustakaan sekolah, PT Bumi Aksara : Jakarta. (.113) dan Tata tertib perpustakaan sekolah (hal.143). Seatminah.1992.Perpustakaan kepustakawanan dan perpustakaan.Kanisius : Yogjakarta. (hal.126) dan tata tertib peminjaman (hal.139)

    No comments:
    Write comments