Fungsi dan Jenis Surat Setoran Pajak Bagi Guru | Selamat siang dan selamat berjumpa kembali di web galeruguru.net. Dimana dikesempatan ini kami ingin berbagi informasi yang mudah-mudah memberikan manfaat untuk kita semua terutam kami sebagai admin yang memang masih tahap belajar di dunia pendidkan. Dan untuk kali ini kami akan memberikan pengetahuan tentan fungsi dan jenis surat setoran pajak yang merupakan kewajiban kita untuk membayar pajak sesuai dengan kriteria pembayaran atau setoran pajak tersebut sebagai seorag guru, sebagai warga negara yang baik
Dan adapun untuk pengertian Surat setoran pajak adalah bukti atau penyetoran yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke tempat pembayaran yang ditujuk oleh menteri keuangan tersebut. Dalam transaksi pembayaran yang umum terjadi, setiap melakukan pembayaran dengan uang selalu ada tanda bukti penerimaannya. Misalnya Kwitansi pembayaran, atau struk pembayaran, nota pembayaran. Namun untuk pembayaran pajak tidak menggunakan berbagai sarana yang telah disebutkan diatas tadi. Melainkan dengan adanya sarana administrasi khusus yang disebut sebagai surat setoran pajak atau di kenal dengan SSP. Pengguna sarana ini terkait dengan sistem pembayaran kepada negara, utamanya akan masuk ke kas negara, yakni dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Adapun untuk pengertian surat setoran padak adalah suatu bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah melakukan dengan cara lain ke negara melalui tempat pembayaran yang ditunjukan oleh menteri keuanga. Dalam pengertian lain juag menyebutkan bahwa SSP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau setoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor penerimaan pembayaran.
Mengingat bahwa SSP sangat penting dala, pembayaran atau penyetoran pajak, maka surat setoran pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh pejabat kantor penerimaan pembayaran yang berwenang atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak yang berwenang.
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui kantor penerima pembayaran yang belum terhubung secara online tapi masi bisa menerima pembayaran pajak dan untuk penyetoran atau pemungutan PPh pada pasal 22 bendaharawan dan PPN benaharawan, maka berikut dibawah ini beberapa jenis surat setoran pajak yang dapat digunakan oleh kita yang berdasarkan penggunaan dari setor pajak pembayarannya, dibawah ini merupakan jenis surat pajak dan pengertiannya.
1. Surat setoran Pajak Standar
SSP Standar Adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk ukuran, dan isi yang telah ditetapkan
2. Surat Setoran Pajak Khusus
Surat setoran Khusus adalah bukti pembayaran atau setoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.
3. Surat setoran Pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Sedangkan untuk setoran Pabean, cukai dan pajak dalam rangka Impor (SSPCP) adalah suatu SSP yang digunakan oleh Importir atau wajib bayar pajak dalam rangka untuk mengimpor sesuatu barang.
Surat setoran cukai dan barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Dan yang terakhir adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil dari tembakau buatan dalam negeri.
Adapun yang menjadi unsur pokok dari surat setoran pajak (SSP) Merupakan keterkaitan dengan administrasi perpajakan bagi wajib pajak, dengan demikian halnya dengan administrasi keuangan negara dalam APBN, dalam SSP terdapat beberapa unsur pokok yang tercantum dibawah ini:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nana dan Alamat wajib Pajak
- Identitas Kantor pnerimaan pembayaran
- Mata anggaran penerimaaan atau kode jenis pajak dan kenis setoran
- Masa pajak atau tahunan pajak
- Nomor ketetapan untuk membayar :STP, SKPKB, SKPKBT
- Jumlah pembayaran
- Nomor transaksi pembayaran Pajak (NTPP), Nomor Transakasi Bank (NTB) dan nomor transakasi Pos (NTP)
Mata anggaran penerimaan (MAP) untuk setoran Pajak.
Sehubungan dengan SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap pajak adalah sendiri-sendiri dalam kas negara (APBN), maka perlu adanya mata anggaran penerimaan (MAP) untuk setiap jenias pembayaran pajak. Satu SSP stadar dan SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak surat ketetapan pajak surat tangihan pajak dengan menggunakan satu MAP atau kode jenis pajak dan satu kode jenis setoran.
Dibawah ini merupakan MAP untuk setiap jenis pembayaran pajak yang digunakan untuk keperluan pengisian SSP dan perekamannya di bank persepsi atau pos peresepsi.
Sehubungan dengan SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap pajak adalah sendiri-sendiri dalam kas negara (APBN), maka perlu adanya mata anggaran penerimaan (MAP) untuk setiap jenias pembayaran pajak. Satu SSP stadar dan SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak surat ketetapan pajak surat tangihan pajak dengan menggunakan satu MAP atau kode jenis pajak dan satu kode jenis setoran.
Dibawah ini merupakan MAP untuk setiap jenis pembayaran pajak yang digunakan untuk keperluan pengisian SSP dan perekamannya di bank persepsi atau pos peresepsi.
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasa121
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasa122
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasa125129 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non-Migas Lainnya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
411611 Untuk Bea Materai
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
Demi kelancaran dalam pembuatan surat pajak pembayaran atau setoran, maka kami menyediakan 4 aplikasi excel yang merupakan dokumentasi guru sebagai bahan referensi pembuatan kelengkapan surat-surat pembayaran pajak. Berikut aplikasi yang dapat didownload :
Aplikasi SSP A2.2
Aplikasi SSP A3.1
Aplikasi SSP Pajak dan BOS
Aplikasi SSPD
Demikianlah apa yang sudah kami informasikan dengan Fungsi dan Jenis Surat Setoran Pajak Bagi Guru semoga memberikan manfaat serta kemudahan dalam mencetak surat setoran pajak sesuai dengan lembar pembayaran di tempat pembayaran pajak tersebut
Aplikasi SSP A3.1
Aplikasi SSP Pajak dan BOS
Aplikasi SSPD
Demikianlah apa yang sudah kami informasikan dengan Fungsi dan Jenis Surat Setoran Pajak Bagi Guru semoga memberikan manfaat serta kemudahan dalam mencetak surat setoran pajak sesuai dengan lembar pembayaran di tempat pembayaran pajak tersebut
No comments:
Write comments