Perpustakaan merupakan sumber ilmu dan informasi untuk mencari sumber berdasarkan bahan referensi yang di gaji atau akan dipekajari. Perpustakaan pada dasarnya untuk para pelajar atau umum untuk mencari apa yang akan di pelajari atau mencari tahu apa yang belum di ketahui. Sehingga fungsi perpustakaan sangat penting bagi pelajar dan juga untuk umum. Namun tidak sedikit suatu perpustakaan yang sifatnya untuk memberikan pinjaman terhadap buku yang akan di pinjam oleh siswa dan umum, tidak memiliki aturan atau tata tertib suatu perpustakaan.
Padahal dengan adanya suatu tata tertib untuk perpusatakaan sangat penting sama halnya dengan tata tertib sekolah. Namun kami di hari ini tidak akan membahas jauh tentang tata tertib sekolah, dan akan kami bahas mengenai tata tertib perpustakaan di lingkungan pendidikan (Sekolah).
Dengan adanya tata tertib perpustakaan sekolah agar pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi berupa tata tertib sehingga dapat dijadikan pegangan peraturan berupa tata tertib yang baik oleh pengunjung maupun oleh petugas perpustakaan sekolah.
Tata tertib seperti ini sebaiknya dibuat oleh panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah, guru-guru, panitia perpustakaan dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Dimana tata terib perpustakaan dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah di mengerti oleh smua pengunjung.
Adapun masalah-masalah yang harus di cantumkan dalam tata terib meliput:
- Sifat dan status perpustakaan sekolah
- Keanggotaan perpustakaan sekolah
- Bahan-bahan pustaka sekolah
- Sanksi dan hukum bagi pelajar
- Iuran bagi setiap anggota
- Sistem Penyelenggaraan
- Waktu pelayanan atau jam buka
Secara tertulis dan rumusan tata terib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan sekolah agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkanya dapat di lakukan dengan cara seperti, Rumusan tata tertib yang telah dibuat itu dituliskan pada selembar keretas manila, Dan di dalam penulisan di usahakan di tulis dengan baik, indah, bersih dan dapat dibaca dengan jelas., Setelah dibuat atau ditulis tempelkan pada tembok yang sekiranya mudah dibaca oleh setiap pengunjung, dan cara yang lain yaitu setiap anggota baru diberi selembaran tata terib. Jadi rumusan tata tertib yang telah dibuat itu harus di ketik pada keretas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Setiap tata tertib perpustakaan sekolah harus dicantumkan sanksi-sanksi tertentu bagi pengunjung yang melangar larangan-larangan atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan antara lain;
- Merokok, makan, minum di ruangan perpustakaan
- Membuat gaduh, berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan bersenada gurau di raunga perpustakaan
- Merusak bahan-bahan pustaka dan kelengkapan perpustakaan
- Membuah sampah sembarangan di tempat
- Membawa keluar buku dari perpusatakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara administrastif
- Terlambat mengembalikan buku yang di pinjam.
- Dilarang mencoret-coret bahan buku pustaka, meja dan kursi serta perlengkapan lain yang ada di perpustakaan.
Maka pengujung perpustakaan sekolah yang melangar larangan-larangan tersbut diatas harus diberi sanksi-sanksi atau hukuman tetentu yang bersifta mendidik, misalanya pengunjung yang sengaja atau tidak sengaja terlambat mengembalikan buku pinjamannya dikenakan denda Rp.500,/buku/perhari. apa bila di temukan pengunjung yang merusak bahan pustaka harus memperbaiki kembali, pengunjung menghilangkan buku harus menggantinya dengan judul yang sama atau hampir sama, pengunjung yang membawa keluar buku-buku tetentu tanpa melalui prosedur peminjaman yang berlaku maka harus dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dalam tertentu dan sebagainya.
- Tata Tertib Dalam Perpustakaan
Pelayanan peminjaman adalah kegiatan kerja yang berupa pemberian bantuan kepada pemakai perpustakaan dalam proses peminjaman dan pengembalian pustka. Kegiatan kerja seperti ini sering disebut dengan istilah "Sirkulasi". Dan sirkulasi ini mengandung maksud mengedarkan koleksi perpustakaan kepada pemakainya. Setiap perpustakaan pasti mempunyai kegiata seperti ini. Meskipun tidak semua perpustakaan meminjamkan kolekasinya untuk dibawah keluar perpustakaan.
Banyak perpustakaan khusus atau perpustakaan yang meiliki kolekasi langka, atau jumlah kolekasi terbatas sehingga tidakk meminjamkan bahan pustakanya keluar perpustakaan (dibawa pulang). Mungkin ada suatu lembaga yang memiliki kolekasi cukup berbobot, tetapi tidak memiliki ruang kaca, maka kolekasi tersebut seyogyanya diatur untuk diperbolehkan untuk di pinjam keluar, meskipun harus dengan syarat tertentu sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Seorang pustakawan harus pandai menentukan kebijakan dalam mengatur pelayanan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi seperti dibawah ini.
- Ruang perpustakaan kecil dan jumlah kolekasi sangat terbatas namun merupakan sumber informasi mutakhir. Situasi seperti ini dapat diatasi dengan membuat persyaratan peminjaman yang dapat menjamin pustaka agar tidak hilang, robek dll.
- Terbatasnya jumlah tenaga perpustakaan. Maka situasi seperti ini dapat diatasi dengan waktu pelayanan. Misalnya tidak setiap hari atau sehari hanya beberapa jam (Tidak selama jam kerja)
a. Sistem Layanan
Untuk sistem layanan dalam perpustakaan dalam melayani peminjaman buku dapat dilakukuan dengan sistem dibawah ini:
- Sistem terbuka
Adapun yang termasuk kedalam sistem Terbuka didalam pelayanan perpustakaan antara lain:
Ruangan yang luas, Katalog, Ketenangan dan kebersihan
- Sistem Tertutup
Dan untuk bagian sisterm tertutup meliputi: Ruangan yang terpisah, katalog,
2. Tata tertib Dan ketentuan Perpustakaan
Di dalam tata tertib peminjaman adalah salah satu kumpulan peraturan untuk menjaga ketetiban peminjaman dan pengembalian buku yang di edarkan atau di sirkulasi. Dan di dalam tata tertib tersebut dapat di tentukan seperti.
Hari dan Jam buka perpustakaan
Syarat keanggotaan
Jumlah Peminjam
Lama waktu peminjaman
Sanksi pelanggara
No comments:
Write comments